Beat Radio Bali – Lahan sawah di Bali terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun. Di tengah pesatnya pembangunan yang kian menjamur, luas lahan pertanian produktif di Pulau Dewata kini tersisa sekitar 68 ribu hektar.
Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengungkapkan bahwa angka tersebut menurun dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai sekitar 71 ribu hektar. Pernyataan itu disampaikan dalam Pidato 1 Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (25/3/2026).
“Terus menurun. Dulu saat saya di periode pertama, sekitar 71 ribu hektar,” ujar Koster.
Dari total lahan yang tersisa, sekitar 65 persen atau kurang lebih 44 ribu hektar merupakan sawah organik. Meski demikian, alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan sektor pertanian.
Koster meminta dukungan dari pimpinan dan anggota dewan untuk meningkatkan pengawasan terhadap alih fungsi lahan produktif. Ia menegaskan bahwa jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat mengancam ketersediaan pangan di Bali.
Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara nomine yang ditandatangani pada 24 Februari 2026.
Perda tersebut bertujuan untuk melindungi lahan produktif tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, sekaligus menjaga kedaulatan pangan, kemandirian ekonomi, serta keseimbangan ekologis di Bali.
Selain itu, aturan ini juga mengatur pembinaan, pengawasan, sanksi, hingga peran serta masyarakat dalam menjaga keberlangsungan lahan produktif. Koster juga menyoroti praktik alih kepemilikan lahan secara nomine yang dinilai berdampak pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lahan produktif di Bali tetap terjaga dan tidak beralih fungsi secara masif di masa mendatang.