Mobil Wisatawan Diamuk Massa di Kuta, Korban Ternyata Anggota Polri


Maret 27, 2026

Bali  – Insiden pengeroyokan dan perusakan mobil terjadi di Jalan Raya Pantai Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Seorang pria berinisial AY (48), pemilik mobil Toyota Avanza yang menjadi korban, diketahui merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dikutip dari Kompas.com, AY saat kejadian tengah berlibur di Bali bersama istrinya, TW, yang berasal dari Malang, Jawa Timur, dalam rangka libur Lebaran.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, I Gede Adi Saputra Jaya, membenarkan bahwa korban merupakan anggota Polri yang bertugas di Jawa Timur. “(Korban) Polisi iya. (bertugas di) Jatim. Dia Lebaran di Bali,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Polisi telah menangkap dua orang tersangka terkait kasus ini, yakni LG alias Arif (29) dan ON alias Mesak (29). Keduanya dijerat Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 521 KUHP tentang perusakan.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Motif kejadian masih didalami. Namun, berdasarkan informasi awal, para pelaku diduga merupakan debt collector atau penagih utang.

“(Motif para pelaku) belum detail informasinya. Informasi di lapangan senggolan dengan taksi. Itu awalnya, yang taksi teriakan maling,” jelas Gede Adi.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 01.30 WITA, saat korban melintas di kawasan pertokoan Kuta Square. Mobil yang dikendarainya sempat bersenggolan dengan sebuah taksi.

Meski sempat terjadi serempetan, korban tetap melanjutkan perjalanan menuju Jalan Raya Pantai Kuta. Namun, setibanya di lokasi, mobil korban dihadang oleh kendaraan lain setelah terdengar teriakan “maling” dari warga.

Tak lama kemudian, sekelompok orang datang dan langsung melakukan pengeroyokan serta merusak kendaraan korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian leher kiri dan tangan kanan. Sementara mobilnya mengalami kerusakan berat, mulai dari body penyok, kaca pecah, hingga keempat ban yang kempis.

Dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka, LG alias Arif, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin (sabu).

“Melakukan tes urine terhadap dua terduga pelaku, dan hasilnya sementara satu terduga atas nama Arif positif AMP dan Meth,” ungkap Gede Adi.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat serta memastikan motif sebenarnya di balik kejadian tersebut.

 

Penulis : Petra Pradipta

Editor : Redaksi Beat radio bali